DJP Kaltimtara Audiensi dengan Wakil Gubernur Kaltara untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

  • Administrator
  • Kamis, 02 September 2021 20:22
  • 45 Lihat
  • Info Kaltara

Ck.CitaKaltara.Com  02 Sep 2021

Info Kaltara

TANJUNG SELOR - Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak serta pengelolaan Data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan pihak lain (Data ILAP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam audiensi ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kaltimtara, Max Darmawan melaporkan capaian pajak untuk tahun 2021 ini baru sekitar 50 persen. Hal tersebut dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang menyulitkan pihaknya dalam mengumpulkan pajak secara optimal.

Ia juga menambahkan bahwa di awal tahun 2021, pihaknya telah menandatangani program kerjasama dengan beberapa Kabupaten dalam rangka melakukan pengawasan penggalian potensi di Kabupaten.

“Jadi untuk Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana tidung, Kabupaten Malinau kita sudah melakukan kerjasama yang intinya kita akan melakukan pengawasan,” ujarnya kepada Wagub Yansen.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mencoba untuk melirik sektor usaha yang belum termasuk wajib pajak dan saat ini mulai menjamur serta memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian daerah

“Seperti sarang burung walet, tambak, dan rumput laut. Nanti kami akan bekejasama dengan dinas-dinas yang berhubungan untuk membantu,” katanya.

Terakhir, Max mengatakan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, timnya sedang berusaha untuk menggiatkan sosialisasi program insentif kepada masyarakat. Menurutnya, kendala dilapangan terkait sosialisasi ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat.

“Ini yang menjadi tantangan kami di lapangan, ketika melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP menyambut baik kehadiran tim DJP Kaltimtara. Mewakili Gubernur ia turut menyampaikan bahwa khusus untuk sektor usaha yang belum wajib pajak harus dibuatkan peraturan daerah (perda) terlebih dahulu.

“Untuk sarang burung walet ini kan belum ada perda-nya, sehingga harus dibuatkan perda terlebih dahulu, seperti di Kabupaten Malinau kan sudah ada perdanya,” jelas Yansen saat melakukan audiensi.

Komentar

0 Komentar