Targetkan 30 Persen Penggunaan KTP Digital
- citakaltara.2020
- Senin, 02 September 2024 14:51
- 61 Lihat
- Info Kaltara
IDENTITAS KEPENDUDUKAN : Pemprov Kaltara menargetkan digitalisasi identitas kependudukan.
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menargetkan digitalisasi identitas kependudukan sebanyak 30 persen. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Agus Dwi Santosa,SE.
Aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini juga dipertegas oleh Sekprov Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP dalam tiap kesempatan, termasuk pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara.
Saat ini, kata Agus, Disdukcapil Kaltara terus melakukan sosialisasi penggunaan IKD. Ia berharap, masyarakat Kaltara dapat menggunakan IKD.
“Kedepan digitalisasi ktp bermanfaat bagi masyarakat dalam pelayanan publik melalui smartphone masing – masing karena di KTP digital sudah tersimpan,"katanya.
Kedepannya pelayanan kependudukan sudah melalui e-ktp tadi, dengan IKD oleh setiap anggota keluarga sudah memiliki handphone (HP) atau Smartphone, yang akan digunakan sebagai pelayanan secara digitalisasi.
“Jadi setiap warga yang mempunyai smartphone sudah harus memiliki ktp digital,”terangnya.
Ia menjamin terkait masalah keamanan data telah diantisipasi Dirjen Dukcapil Kemendagri yang sudah bersertifikasi ISO 27001. Bahkan keamanan data Disdukcapil Kaltara kemarin sudah dilakukan audit oleh lembaga auditor terkait.
“Insyaallah nanti dalam waktu dekat sertifikasi ISO nya sudah akan diterbitkan, IKD sudah berjalan di Kaltara, sekarang sudah hampir 10 persen dan target kita 30 persen,” jelasnya.
“Kami menghimbau seluruh warga Kaltara agar dapat melakukan aktivasi indentitas digital baik langsung datang ke Disdukcapil kabupaten/kota maupun di Disdukcapil Kaltara,” sambungnya.
Adanya KTP Digital tersebut dapat mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autensifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Dengan begitu, diharapkan identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efesien.
Sehingga kantor-kantor tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.
Nah, sebelum benar-benar diterapkan, mari kenali fitur-fitur apa saja yang ada di dalam aplikasi Digital ID.
Dikutip dari pemberitaan dukcapil.kemendagri.go.id, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Lalu, dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.
Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan. (dkisp)