UMKM Bisa Lelang di KPKNL
- Administrator
- Sabtu, 02 Oktober 2021 18:26
- 59 Lihat
- Info Kaltara
CK.CITAKALTARA.COM 02 Oktober 2021
Info Kaltara,Tarakan
TARAKAN - Asumsi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan hanyalah sebatas kegiatan hasil eksekusi kepolisian dan kejaksaan. Ternyata tidak semonoton itu. Untuk itu, dalam hal ini KPKNL memperkenalkan jenis lelang sukarela kepada masyarakat dengan menjadikan lelang UMKM sebagai percontohan.
“Jadi kami memperkenalkan kepada masyarakat dan UMKM bahwa ada satu lagi jenis lelang jenis sukarela,” ungkap Guntur Sumitro, Kepala KPKNL Tarakan.
Guntur menjelaskan bahwa pada dasarnya lelang terbagi menjadi dua yakni lelang non eksekusi dan lelang eksekusi. Pada lelang non eksekusi terbagi menjadi dua bagian yakni lelang wajib dan sukarela. Dalam hal ini lelang UMKM bersifat sukarela, namun tak hanya UMKM tetapi masyarakat juga dapat melakukan perlelangan di KPKNL
“Misalnya A punya barang, karena sekarang banyak marketplace. Nah, lelang ini bisa juga menjadi salah satu platform. Kami sudah melaksanakan lelang UMKM itu,” ujar Guntur.