Pemprov Gelar Rakor dan Evaluasi SPBE untuk Tata Kelola Pemerintahan Berkualitas

  • citakaltara.2020
  • Selasa, 02 November 2021 18:44
  • 56 Lihat
  • Info Kaltara

CK.CitaKaltara.Com  02 November 2021

INFO KALTARA

Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Dinas dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.

Dalam melakukan pelayanannya, pemerintah memanfaatkan SPBE sebagai alat penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Pemprov Kaltara yang sudah menggunakan sistem informasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien.

“SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ungkap Kepala DKISP, H. Iskandar dalam sambutannya.

Perlu diketahui bahwa hasil evaluasi mandiri, maturitas penerapan SPBE di lingkungan Pemprov Kaltara tahun 2021 mendapat nilai 2,86 dengan predikat baik. Hal ini semakin menambah prestasi yang diraih oleh Kaltara sebagai provinsi termuda saat ini.

“Predikat tersebut tidak lepas dari dukungan rekan-rekan pengelola teknologi informasi dan komunikasi baik di DKISP sendiri maupun di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (APTIKA), Deddy Harryady menyampaikan bahwa proses pelayanan publik di Pemprov Kaltara hampir seluruhnya telah menggunakan sistem informasi dan telah terintegrasi dengan server utama. Sehingga tahapan penerapan SPBE oleh Pemprov dinyatakan sudah mendekati smart government..

“Karena memang pelayanan kita sudah terintegrasi ke server atas (utama), sehingga tinggal kita tingkatkan lagi kinerja dan pengelolaan manajemen teknologi informasi dan komunikasinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan SPBE ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan tujuan agar seluruh pelayanan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara dapat meningkat serta menciptakan tata kelola yang tidak hanya efektif dan efisien tetapi juga berkualitas dan terpercaya.

(dkispkaltara)

 

 

 

Komentar

0 Komentar