Cabut Izin Perusahaan Tak Tunjukkan Kemajuan

  • citakaltara.2020
  • Jumat, 03 Desember 2021 12:30
  • 60 Lihat
  • Info Kaltara

CK.CitaKaltara.Com  03 Desember 2021

Info Kaltara

TANJUNG SELOR – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, diyakini sebagai pendukung pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi. Presiden RI Joko Widodo rencananya akan melakukan groundbreaking KIPI, pada 16 Desember 2021 mendatang.

Namun demikian, progres PLTA sendiri masih dipertanyakan. Termasuk di antaranya kelengkapan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang saat ini menunggu persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dikonfirmasi hal itu, Menteri Koordinasi dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan, enggan merespons lebih jauh.

Agenda pengembangan investasi PLTA diketahui tak hanya dilakukan oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE), tetapi juga diminati PT Fortescue Future Industries Pty Ltd (FFI). Terkait hal itu, Luhut tegas menyatakan tergantung investor yang serius. Perusahaan yang progres cepat itu yang dipilih, sementara yang lambat bisa-bisa dicabut.

“Untuk investor PLTA, kita mencari mana yang cepat dan ada duitnya. Jangan hanya omong aja,” ujarnya, ditemui usai mengelar rakor bersama Pemrov Kaltara dan Pemkab Bulungan, Kamis (2/12/2021).

Menurut Luhut, siapa pun yang memiliki konsesi untuk pengembangan, namun lama tak berprogres lebih baik dicabut. “Saya kira Gubernur juga tahu terkait hal ini. Orang (investor) yang pegang konsesi 11 tahun tidak jalan, kita cabut,” tegasnya.

Sejauh ini PT. KHE sebagai investor pertama untuk PLTA dianggap belum menunjukkan progres lapangan yang diharap. Bahkan pengembangan fisik belum ada, termasuk IPPKH yang harus diperpanjang kembali.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani memastikan akan melakukan evaluasi khususnya PLTA. Sementara dimungkinkannya dicabut, ia tak menanggapi lebih jauh. “Ini menjadi evaluasi kita terhadap perizinan yang ada. Jika tidak produktif dan izinnya sudah berakhir, tentu harus dihapus,” imbuhnya.

PLTA sendiri, karena izinnya masih berlaku, maka kewenangannya ada di provinsi hingga pusat. Karena   perizinan tidak semuanya di kabupaten. Ada juga yang diberikan pusat, tentu itu juga dengan jangka waktu yang ditentukan. “Kita akan lihat nanti keputusan pusat. Pasti kita evaluasi. Kalau izin lokasi kita evaluasi, namun ada perizinan lainnya juga,” pungkasnya.

sumber : relasi media

 

 

Komentar

0 Komentar