Untuk Menetukan UMK Tarakan Mengacu Hasil Susenas

  • citakaltara.2020
  • Kamis, 07 Oktober 2021 20:01
  • 108 Lihat
  • Info Kaltara

CK.CITAKALTARA.COM   07 Oktober 2021

INFO KALTARA

Badan Pusat Statistik Kota Tarakan - About | Facebook

 TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2021 masih akan dibahas Dewan Pengupahan Tarakan. Namun sudah ada gambaran metode perhitungan yang akan digunakan untuk penentuannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perhitungan besaran upah akan melibatkan data-data statistik. Dewan Pengupahan Tarakan akan memasukkan Badan Pusat Statistik (BPS). Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Tarakan Kiki Darmayanti membenarkan. Hanya saja, pihaknya belum mendapatkan instruksi dari pusat. 

Baru sekedar informasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan yang aktif mencari informasi. Namun demikian, pihaknya sudah mempelajari rumus-rumus perhitungannya bersama Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan. Dimana sumber perhitungannya diambil dari hasil Survei Sosial Eknomi Nasional (Susenas).  

“Kalau dulu cuma inflasi sama pertumbuhan ekonomi. Sekarang itu banyak, ada rumusnya. Sumbernya ada dari Susenas,” terang Kiki kepada awak media, Rabu (6/10). 

Salah satu indikator yang diminta, menurut Kiki, jumlah pengeluaran rumah tangga per kapita. Pelaksanaan Susenas dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada Maret dan September. Akan tetapi, kemungkinan yang menjadi patokan hasil Susenas periode Maret. Yang akan dirilis angkanya sekira akhir Oktober.

Dikarenakan sampel Susenas pada September diperkirakan kecil, dibandingkan Maret yang lebih besar. Sehingga dinilai tidak relevan untuk digunakan karena angka yang dihasilkan hanya level provinsi. 

“Dapat angka seperti itu cuma tak releven untuk angka kabupaten kota. Jadi yang diambil Susenas Maret, karena sampelnya besar. Kalau September di Tarakan ini ada 13 blok sensus dan Maret 54 blok sensus. Jadi satu blok sensus, ada10 rumah tangga yang kita data,” bebernya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, formula perhitungan batas atas upah minum ditentukan sesuai rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan. Lalu dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dalam satu rumah, dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Sedangkan batas bawah upah minimum ditentukan dari batas atas upah minimum dikali 50 persen. 

Adapun perhitungan upah minimum tertentu, dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum. Yakni upah minimum tahun ini ditambah nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang paling tinggi, dikali batas atas, dikurangi upah minimum. Kemudian dibagi batas atas dikurangi batas minim. 

Jika hasilnya lebih besar dibandingkan batas atas, maka sesuai aturan mengikuti UMK yang lama. Dengan rumus yang baru ini, Kiki melihat yang akan mempengaruhi adalah jumlah orang dalam rumah tangga. 

Menurutnya, semakin banyak orang yang bekerja dalam rumah tangga, maka biaya hidupnya akan terbagi. Sebaliknya jika yang bekerja dalam satu rumah tangga itu hanya 1 orang, maka biaya hidupnya tinggi.  

sumber : relasi media

 

Komentar

0 Komentar