Pemprov Serahkan Bantuan Kebakaran Karang Anyar Pantai
- citakaltara.2020
- Minggu, 09 Juli 2023 18:17
- 54 Lihat
- Info Kaltara
BERI PERHATIAN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meninjau lokasi kebakaran di Kota Tarakan beberapa waktu lalu.
TANJUNG SELOR – Sebanyak 127 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran di RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan beberapa waktu lalu telah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, Muhammad Rosyit mengungkapkan bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang diberikan secara langsung ke korban.
“Jadi kita alokasikan sekitar Rp930 juta dan itu sudah kita salurkan terakhir pada Kamis (6/7) lalu,”kata Rosyit.
Jenis bantuan yang disalurkan oleh Pemprov Kaltara, kata Rosyit yakni bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk korban kebakaran.
Berdasarkan data korban penerima bantuan ini meliputi status bangunan milik sendiri sebanyak 54 KK, numpang 29 KK, sewa 29 KK, terdampak 6 KK, dan pemilik rumah sewa sebanyak 9 KK dengan total sebanyak 421 jiwa. Selain ada 2 unit speedboat terbakar, mesin terbakar namun kapal tidak terbakar 1 unit dan pemilik perahu terdampak berjumlah 9 orang.
Masing-masing penerima juga mendapatkan nilai bantuan yang berbeda. Setidaknya ada tiga katagori bantuan berdasarkan jenis bangunan, di antarannya rumah pribadi sebesar Rp 10 juta, penyewa Rp 5 juta, dan Rp 3 juta untuk status penumpang.
“Selain uang tunai, pemerintah provinsi juga memberikan bantuan berupa sembako sesuai dengan berjumlah 128 KK ditambah dengan kasur, matras dan selimut,” terangnnya.
Harapannya, melalui bantuan dari Pemprov Kaltara ini bisa membantu masyarakat yang terkena musibah. “Alhamdulilah, selama proses bantuan ini tidak ada kendala,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Abu Bakar, salah satu korban terdampak kebakaran yang berstatus sebagai pemilik rumah mengatakan, uang bantuan tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah kembali di lokasi pasca kebakaran.
“Syarat mendapatkan bantuan hanya menyertakan KK dan KTP yang digantikan dengan kartu domisili yang dikeluarkan dari kelurahan,” terangnnya. (dkisp)