3 Anak Diduga Diperkosa di Luwu Timur, Cak Imin Sebut RUU TPKS Perlu Segera Disahkan

  • citakaltara.2020
  • Sabtu, 09 Oktober 2021 20:18
  • 42 Lihat
  • Nasional

CK.CITAKALTARA.COM  09 Oktober 2021

NASIONAL

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI.

(DOK. dpr.go.id (Andri/Man)


 

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menilai, munculnya kasus pemerkosaan tiga anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan. Menurut dia, jika RUU itu disahkan menjadi UU dapat memperkuat kebijakan untuk memberikan perlindungan serta mencegah terjadinya pelecehan seksual.

“Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pengesahan untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual,” terang Muhaimin dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

“Untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia,” tutur dia. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR itu mendesak, aparat kepolisian segera mengusut perkara yang kini tengah dihentikan penyelidikannya itu. Menurut dia, jika terbukti ayah kandung korban adalah pelaku pemerkosaan, maka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Sebagai penegak hukum, kepolisian harus menjadi tangan-tangan negara untuk melindungi yang lemah dan rentan,

” kata dia. Ia menegaskan, kasus pemerkosaan ini harus disikapi secara serius lantaran korban adalah anak-anak. Tindakan pemerkosaan itu tak hanya melanggar norma agama, tapi juga hak asasi manusia (HAM).

 “Yang berdampak merusak masa depan anak-anak Indonesia,” imbuhnya. Diketahui kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur menjadi perhatian publik pasca reportase yang diunggah oleh Project Multatuli. Reportase itu berisi cerita Lydia (nama samaran) ibu dari tiga anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya sendiri. Di tahun 2019, Lydia bercerita kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Luwu Timur, namun dengan alasan tidak cukup barang bukti, penyelidikan

Saat ini berbagai dorongan pada Polri terus mengalir untuk melakukan penanganan atas perkara tersebut.

Pihak Istana, kementerian hingga DPR meminta pihak kepolisian membuka penyelidikan kasus itu kembali.

sumber : Kompas



 

Komentar

0 Komentar