Gubernur Zainal Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris

  • citakaltara.2020
  • Sabtu, 10 Juni 2023 21:25
  • 62 Lihat
  • Info Kaltara

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum didampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kaltara, Wahyu Diannur, menyerahkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban meninggal dunia di Kelurahan Tanjung Pasir Kota Tarakan, Jumat (9/6/2023).

Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Gubernur Kaltara menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Duka cita mendalam saya pribadi dan Pemprov Kaltara sampaikan kepada keluarga yang ditinggalkan, terlebih jika seseorang yang wafat itu adalah sosok suami, sosok ayah, dan sosok kepala keluarga yang kehadirannya membawa ketentraman, keamanan, dan pemenuhan rezeki untuk kebutuhan keluarga,” ucap Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.

Pada momen ini selain memberikan bantuan, Gubernur Kaltara juga menyampaikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

BACA JUGA : Fokuskan Program Bantuan Tani

BPJS Ketenagakerjaan, kata Gubernur, adalah institusi pemerintah perpanjangan tangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial, Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No. 4/2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, seluruh peserta yang mengalami kecelakaan kerja pasti mendapatkan pengobatan gratis sampai sembuh tanpa batas biaya. Jika ada yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka mendapatkan bantuan beasiswa bagi 2 orang anak dari TK sampai Perguruan Tinggi senilai Rp 174 juta. Sedangkan bagi peserta yang meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sejumlah Rp 42 juta,” terang Gubernur Zainal Paliwang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, lanjutnya, jumlah pekerja rentan yang belum terlindungi program Ketenagakerjaan atau (BPJamsostek) sebanyak 64.104 orang dari berbagai jenis usaha atau pekerja mandiri.

“Dalam hal ini, saya dan jajaran Pemprov berupaya hadir dan turut berkontribusi memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja mandiri yang rentan risiko di wilayah Provinsi Kaltara,” sambung Gubernur.

Gubernur juga telah menginstruksikan kepada jajaran untuk mengawal program jamsostek mulai dari verifikasi data pekerja rentan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

“Tentu ini menjadi perhatian, agar program ini berjalan baik dan tepat sasaran,” tutup Gubernur. (dkisp)

Komentar

0 Komentar