Pj. Sekprov Hadiri Rapat Evaluasi Ranperda RPJMD Kaltara 2025-2029 di Kemendagri
- citakaltara.2020
- Senin, 11 Agustus 2025 15:50
- 47 Lihat
- Info Kaltara

EVALUASI : Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si menghadiri Rapat Evaluasi Ranperda RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029, di Ruang Konsultasi dan Pelayanan Lantai 1 Ditjen Bina Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (11/8).
JAKARTA – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029.
Bustan hadir di Ruang Konsultasi dan Pelayanan Lantai 1 Ditjen Bina Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (11/8). “Mewakili Pemprov Kaltara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk dari Kemendagri dan kementerian maupun lembaga yang mewakili pemerintah pusat atas dukungan hingga sampai pada tahapan evaluasi Ranperda RPJMD,” kata Bustan membuka sambutannya.
Di kesempatan ini, Bustan menyampaikan bahwa Ranperda Tentang RPJMD Kaltara tahun 2025-2029 beserta lampirannya berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dalam penyusunan Ranperda yang disusun ini, melalui beberapa tahapan yang dimulai dari penyusunan rancangan awal RPJMD, persetujuan rancangan awal dengan DRPD, konsultaasi ke Kemendagri.
Lalu pembahasan dengan Pansus RPJMD, penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan musrenbang RPJMD, pembahasan pansus RPJMD, penyusunan rancangan akhir RPJMD.
Kemudian pembahasan Ranperda RPJMD dengan Kanwil Kemenkumham, penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD dan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Kaltara.
Proses perjalanan panjang ini, sebut Bustan, tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dari Kemendagri dan kementerian maupun lembaga yang mewakili pemerintah pusat.
“Pada tahapan ini, saya mengharapkan bantuan dan dukungan Lebih jauh, dia mengharapkan bantuan dan dukungan lebih lanjut sampai pada tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara selambat – lambatnya tanggal 20 Agustus 2025,” ucapnya.
Namun Bustan mengakui, dalam perjalanan dan tahapan penyusunan Ranperda RPJMD Kaltara 2025-2030 ini terdapat keterbatasan dan kekurangan yang dimiliki.
Oleh karena itu, ia berharap secara khusus kepada Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri beserta jajaran dapat berkenan meluangkan waktu membantu percepatan proses Ranperda.
“Semoga kegiatan ini memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltara yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia, sehingga dapat mewujudkan fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” tutup Bustan. (dkisp)