Melalui PI 10% Kaltara Berpotensi Raup PAD 400 Miliar
- citakaltara.2020
- Selasa, 12 Oktober 2021 19:16
- 56 Lihat
- Info Kaltara
CK.CITAKALTARA.COM 12 Oktober 2021
INFO KALTARA
TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor salah satu yang dikebut oleh Pemprov Kaltara adalah Participating Interest (PI) 10% melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kedepan untuk menambah PAD kami harus merubah rencana bisnis. Sei Menggaris sudah punya hasil untuk LPG, Tarakan juga melalui PT Medco sudah eksploitasi dan januari 2022 sudah perpanjangan kontrak,” terang Kepala Biro Ekonomi Provinsi Kaltara, Rohadi pada DKISP Kaltara.
Melalui PI 10% Rohadi menjelaskan potensi besar Kaltara, meraup minimal Rp. 400 miliar sumber PAD dari sektor Migas pada tahun 2022.
“Itu baru potensi gas, sementara minyak belum kita ketahui. Jadi kami saat ini terus sosialisasikan PI 10% ke kabupaten/kota agar mereka ketahui hak dan apa yang perlu mereka siapkan agar tidak ada gaduh antara provinsi dengan kabupaten/kota,” jelasnya
Menurut Rohadi, keterbukaan data antara pemerintah provinsi dan daerah tingkat II dipersiapkan sematang mungkin agar tidak ada keraguan.
“PI 10 persen itu hak daerah dan akan membantu PAD untuk membangun Kaltara. Kami dari Biro Ekonomi terus berinovasi menambah PAD melalui BUMD. Saat ini kita ada PT Benuanta Kaltara Jaya bergerak di bidang aneka usaha, PT Migas Kaltara Jaya bergerak di bidang PI 10%,” tambah Rohadi.
Sebelumnya Gubernur Kaltara meminta agar dibentuk perusahaan daerah (perusda) bidang perikanan, sementara Wakil Gubernur juga meminta agar dibentuk perusda bidang pangan.
“Agar lebih efektif dari segi waktu dan biaya, kami menyarankan agar menjadi sub usaha dari Benuanta Kaltara Jaya yang bergerak di bidang aneka usaha yang memang sudah ada di akta notarisnya,” tambah Rohadi.
BACA JUGA : Gubernur Kaltara Siapkan Bonus Untuk Peserta STQN Berprestasi
Demi menggenjot PAD, Provinsi termuda di Indonesia ini menjadikan PT MKJ sebagai induk perusahaan daerah sehingga setiap Wilayah Kerja (WK) cukup membentuk anak perusahaan. Sesuai dengan tawaran Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas di antaranya WK Nunukan, Tarakan Offshore, Bengara I dan Sei Menggaris.
Sementara yang sudah berjalan namun belum berlaku PI 10% adalah WK Tarakan yang dikelola oleh Medco, dan WK Maratua yang berbatasan dengan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Sementara itu Direktrur PT MKJ Poniti menuturkan bahwa Gubernur mengarahkan agar setiap OPD yang terkait PI 10% berperan aktif dalam merealisasikan program ini.
“Dari Biro Ekononi, Biro Hukum, Bappeda-Litbang dan MKJ agar 2022 dapat terealisasi dan kita dapat segera mejawab tawaran yang ada dalam rangka peningkatan PAD,” jelasnya singkat. (DKISPKaltara)