Pemprov Dorong Satu Data Indonesia di Kaltara

  • citakaltara.2020
  • Selasa, 12 November 2024 19:06
  • 21 Lihat
  • Info Kaltara

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan Satu Data Indonesia pada tingkat daerah. Hal ini disampaikan Pjs Gubernur Kaltara, Togap Simanungsong pada Forum Koordinasi dan Bimtek Satu Data Daerah secara daring di Hotel Luminor Tanjung Selor, Senin (11/11).

Togap menyampaikan program Satu Data Indonesia (SDI) Kaltara telah dilaksanakan sejak tahun 2022 yang diawali dengan penetapan regulasi dan pembentukan kelembagaan penyelenggara SDI di tingkat daerah. 

“Berdasarkan pasal 13 ayat 4 Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 30 tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, forum SDI tingkat daerah dilaksanakan dalam rangka berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai penetapan dan merumuskan bahan harmonisasi kebijakan pemerintah daerah,” katanya. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah melakukan serangkaian kegiatan pertemuan untuk verifikasi dan validasi sektoral opd serta penyusunan metadata statistik, bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengolah data di lingkungan pemprov kaltara. 

Sambungnya, pengembangan aplikasi berbagi pakai data tingkat provinsi yaitu sistem informasi data statistik sektoral cepat akuntabel informatif dan konkrit (Sidara Cantik) dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara. 

Sementara itu, Plt. Kepala DKISP Kaltara, H. Iskandar, S.IP, M.Si. menyampaikan salah satu tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan keterpaduan data melalui SDM produsen data yang kompeten mendukung perencanaan pembangunan berbasis bukti dan akurat. 

“Output dari kegiatan forum SDI ini merupakan kesepakatan mengenai daftar data tahun 2025 serta rekomendasi terhadap isu strategis penyelenggaraan SDI di provinsi Kaltara,” ujarnya. 

Lanjut Pjs. Gubernur Togap, mengungkapkan Pemprov Kaltara sedang melakukan serangkaian penataan tata kelola satu data di tingkat daerah, di antaranya adalah penataan daftar data 2025 khususnya data geospasial di lingkup produsen data. 

"Diharapkan para pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk optimalisasi implementasi SDI tingkat daerah mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan, serta meningkatkan kapasitas SDM produsen data dalam pengelolaan data statistik yang akurat dan berkualitas," tutupnya. (dkisp)

Komentar

0 Komentar