PLTA Mentarang Induk Dikebut, Proses Pengerjaan Amdal Harus Sesuai Aturan
- Administrator
- Rabu, 15 September 2021 18:46
- 55 Lihat
- Berita Utama
CK.CITAKALTARA.COM 14 Sep 2021
Berita Utama,Kaltara
TANJUNG SELOR – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk oleh PT. Kayan Hydropwer Nusantara (KHN) di Kabupaten Malinau terus dikebut termasuk progres Analisis Mengenai Dampak Lingungan (Amdal).
Bahkan, rancangan proyek PLTA Mentarang Induk ini telah dipaparkan secara virtual ke Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Hutan (PDLUK KLHK) oleh jajaran PT KHN. Di mana pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A. Paliwang SH, M.Hum dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Dr. Yansen TP, M.Si, Rabu (15/9/2021).
Gubernur menyebutkan, PLTA yang diprediksi dapat menjadi lumbung energi terbarukan ini sangat dinantikan masyarakat Kaltara. Sebab kehadirannya dapat memasok kebutuhan listrik masyarakat di provinsi termuda ini serta Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) dan daerah terdekat lainnya di Kaltara.
Untuk itu, Gubernur meminta, pembangunan PLTA Mentarang Induk ini dapat dikebut agar manfaatnya dirasakan masyarakat Kaltara. Begitu juga permasalahan Amdal-nya, di mana pembangunan PLTA ini tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tidak berdampak buruk bagi pengerjaan konstruksinya.
“Saya inginkan proses pengerjaan Amdal ini dapat segera diselesaikan sehingga pengerjaan PLTA Mentarang Induk ini bisa segera dimulai,” pinta Gubernur.
Dijelaskan Gubernur, Amdal merupakan salah satu dokumen penting untuk menentukan suatu keputusan. Di mana, Amdal ini merupakan modal dasar pemberian izin untuk usaha selanjutnya, sehingga pengerjaannya haruslah benar-benar sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial.
“Seperti diketahui, permasalahan Amdal ini sudah beberapa kali dibahas bersama para tim dan pakar, jadi saya inginkan Amdal untuk PLTA Mentarang ini harus bernar-benar memberikan masukan yang komprehensif,” jelasnya.
Mengingat proses pembangunan PLTA Mentarang Induk membutuhkan waktu yang panjang, yakni hingga 2029. Gubernur berharap, proses pengerjaan Amdal dapat segera diselesaikan, sehingga pembangunannya dapat segera dilakukan dan PLTA Mentarang Induk ini dapat menjadi model pembangunan hijau yang dapat dicontoh wilayah lain di Indonesia.
“PLTA Mentarang Induk ini menjadi harapan masyarakat Kaltara, untuk memiliki energi baru terbarukan, kita juga berharap PLTA ini menjadi pilot project di Indonesia,” harapnya.
Senada dengan Gubernur, Wagub Yansen menginginkan, proses pembangunan PLTA Mentarang Induk ini dapat segera dimulai. Mengingat, dengan kehadiran PLTA tersebut dapat menjadi lumbung energi baru baik untuk masyarakat Kaltara, Kaltim bahkan di Indonesia.
“Pembangunan PLTA ini bukan Pemprov Kaltara saja yang mendukung, bahkan Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Kabupaten Malinau pada 2019 lalu juga mendukung penuh dan mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat pembangunannya,” tegas Wagub.
Namun, diungkapkan Wagub, yang paling mendasar dalam pembangunan PLTA ini bagaimana masyarakat Kaltara itu sendiri ikut mendukung program ini. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Malinau sudah sangat memberi ruang untuk pembangunan PLTA, yang diperkirakan dapat menjadi lumbung energi di Kaltara.
“Tinggal ke depannya kita melihat kesiapan bersama, selain Pemprov dan Presiden yang mendukung proyek ini, dari Pemerintah Malaysia juga mendukung pembanguan PLTA tersebut, bahkan Pemerintah Malaysia kala itu sudah pernah meninjau langsung lokasi PLTA,” ungkap Wagub.
Jika sudah ada kesepakatan bersama, Wagub berharap pembangunan PLTA Mentarang Induk dapat segera dilaksanakan, tanpa harus ada lagi alasan diperlambat atau lambat. Sebab, KIPI membutuhkan pasokan energi yang cukup besar untuk bisa beroperasi.
“Saya kira niat bulat dari masyarakat di Malinau, Pemprov Kaltara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Malaysia dan dari pihak perusahaan ini segera harus kita tindaklanjuti dan melakukan upaya-upaya di situasi seperti sekarang ini,” tutupnya. (adpim)