Soal Dana Formula E, Ini Penyebab Anies Baswedan Diseret KPK?
- Administrator
- Kamis, 16 September 2021 19:26
- 56 Lihat
- Nasional
CK.CITAKALTARA.COM 16 Sep 2021
NASIONAL
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi menanggapi KPK yang menunggu aduan KPK ajang Formula E di Jakarta.
Dedek menilai KPK seharusnya cepat bergerak usai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Untuk sesuatu yang sudah jelas benderang ini, KPK seharusnya bersifat proaktif bukan pasif dengan menunggu aduan,” kata Dedek dikutip Genpi.co, Rabu (15/9/2021).
Dedek menyebutkan ajang balap mobil listrik itu memang bisa terindikasi KPK.
Menurut dia, ajang Formula -E telah menghabiskan anggaran cukup besar, tetapi tidak jelas sampai saat ini.
Dia mengaku bahwa Gubernur DKi Jakarta, Anies Baswedan tidak transparansi tentang anggaran yang tidak masuk RPJMD Jakarta itu.
Sementara itu, disisih lain, KPK membuka ruang pengaduan untuk dugaan penyimpangan Formula E.Saluran pengaduan dibuka KPK agar validasi informasi dapat segera ditindaklanjuti.
Bahkan, KPK memberikan ruang bagi pihak yang ingin menyampaikan aspirasi soal penyimpangan dana Formula E. Terkait aksi demo beberapa waktu lalu KPK akan menerima semua masukan dan saran soal Formula E.
“KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan hal ini penting karena KPK bisa segera memeriksa validasi dan kelengkapan informasi awal yang diadukan.
Untuk diketahui, Gelaran Formula E yang ditargetkan Juli 2022 memang masih jadi polemik. Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI mewacanakan mengajukan hak interpelasi atas Formula E.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengajak warga Jakarta menggunakan hak suaranya untuk mendesak DPRD DKI Jakarta melakukan interpelasi atau hak tanya kepada Gubernur DKI Jakarta atas rencana penyelenggaraan Formula E.
“Saya ingin men-challange warga DKI Jakarta bahwa suara kamu bisa dipakai untuk memaksa yang tidak mau mendukung interpelasi Formula E agar balik badan dan mendukung dilaksanakannya interpelasi,” katanya dikutip dari video unggahan akun Instagram @psi_jakarta, dikutip Nawacitapost Rabu (15/9/2021).
Grace menilai, penyelenggaraan Formula E dengan biaya mencapai Rp1 triliun tidaklah tepat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Menurutnya, anggaran harus digunakan dengan bijak dan hati-hati karena krisis akibat pandemi dirasakan di seluruh sisi kehidupan masyarakat.
“Agar ketika ada kebutuhan darurat, kita masih mempunyai kemampuan untuk membiayainya,” kata Grace. Dengan demikian, warga DKI Jakarta mempunyai hak untuk mengawasi penggunaan anggaran atau APBD DKI Jakarta.
APBD DKI Jakarta adalah uang rakyat. Uangnya bro dan sis semuanya. Oleh karena itu kita berhak dan bahkan harus tahu untuk apa penggunaan uang tersebut,” imbuhnya.
Adapun, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, hak interpelasi tertuang dalam Bab VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD Bagian Kedua Pasal 120.
Pasal 120 ayat (1) menjelaskan, bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta bedampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Hak interpelasi diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi,” bunyi Pasal 120 Ayat (2).
Berdasarkan syarat tersebut, Fraksi PSI dan PDIP telah memenuhi syarat pengusulan hak interpelasi, yakni 33 anggota. Masing-masing anggota terdiri dari 8 orang Fraksi PSI dan 25 orang Fraksi PDIP.
Namun, tujuh fraksi sepakat untuk tidak ikut bergabung bersama dengan PDIP dan PSI terkait pengajuan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.