Tingkatkan Investasi dan Kemudahan Usaha, DPMPPT Gelar FGD se-Kab/Kota

  • citakaltara.2020
  • Senin, 18 Oktober 2021 19:17
  • 76 Lihat
  • Info Kaltara

CK.CITAKALTARA.COM  18 Oktober 2021

INFO KALTARA

Tanjung Selor - Beragam upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mewujudkan visi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera. Oleh karena itu, salah satu dari banyaknya upaya tersebut adalah melakukan investasi.

Investasi memainkan peran startegis dalam meningkatnya pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah, sehingga pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi investor dengan tetap berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan.

Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Provinsi Kaltara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penanaman Modal, Sosialisasi Potensi Regional dan gelar Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltara.

“Tujuan dilaksanakannya FGD ini adalah untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran masyarakat maupun sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi,” kata Plt. DPMPPT Risdianto, Senin (18/10).

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjajaki peluang kerja sama antara penanam modal. Dengan memperbaharui data potensi, tentunya akan mempermudah calon investor untuk melihat peluang investasi yang tersedia dalam Sistem Informasi Regional (SIR) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI).

“Tentu dengan adanya unsur birokrasi dan perangkat daerah, kita bersama-sama mempersiapkan beberapa data potensi yang nantinya akan diperkenalkan kepada seluruh pemangku kepentingan, khusunya untuk pelaku usaha agar mendapatkan kemudahan administrasi,” lanjutnya.

Selanjutnya, FGD ini diharapkan memberikan output berupa tersedianya rumusan penyusunan regulasi yang mendukung pemberian fasilitasi kemudahan investasi atau insentif sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 278.

Hadir membuka kegiatan FGD, mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Sekretaris Daerah Suriansyah berharap melalui FGD ini dapat merencanakan dan mengatur strategi agar ke depannya pembangunan di Kaltara bisa terlaksana dengan baik.

“Saya mengajak kepada semua yang hadir dalam FGD ini untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, terutama mengenai masalah investasi agar masalah yang terjadi dapat diputuskan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kedatangan investor saat ini memang sangat diperlukan, mengingat kemungkinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan berkurang dikarenakan efek pandemi. Oleh karena itu, menurutnya keterbukaan dan dukungan masyarakat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan aman.

BACA JUGA : Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Papua Barat, Wapres: Perlu Strategi Khusus dan Sinergi Lintas Sektor

“APBD kita kemungkinan turun, artinya kita tidak bisa berharap investasi dari kaltara, kita membutuhkan investasi dari luar. Untuk mendapatkan investasi dari luar ini kita perlu membuka ruang investasi baik swasta, nasional, maupun luar negeri. Semua sektor terkait harus bersama saling mendukung dengan menjalin komunikasi dan transparansi agar tercipta suasana kondusif dan aman,”tambahnya.

Baginya, forum ini sangat penting untuk menghindari adanya kecurigaan, terutama dengan pihak swasta yang masuk di Kaltara terkait cara menjalankan usaha dengan tetap memberdayakan/berkaloborasi dengan pengusaha-penguasaha lokal. (ahy/dkispkaltara)

 

 

Komentar

0 Komentar