Laporkan Sebelum Kami Yang Menemukan

  • Administrator
  • Senin, 20 September 2021 11:38
  • 39 Lihat
  • Info Kaltara

CK.CITAKALTARA.COM   20 Sep 2021

Info Kaltara

TANJUNG SELOR – Guna meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara melakukan kunjungan ke perusahaan yang berada di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilakukan secara gabungan dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, beserta pendampingan UPTD Wilayah Tarakan untuk perusahaan yang berada di wilayah Kota Tarakan serta UPTD Wilayah Nunukan untuk perusahaan yang berada di wilayah Nunukan.

Secara keseluruhan, tim mengunjungi 4 (empat) perusahaan yaitu PT. Krist Inti Perkasa dan PT. Indah Dewi yang berkedudukan di Kota Tarakan, sementara untuk perusahaan yang berada di Kabupaten Nunukan, tim mengunjungi PT. Nunukan Bara Sukses dan PT. Duta Tambang Rekayasa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan pendataan kendaraan bermotor yang digunakan pihak perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dengan banyaknya kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltara, diharapkan pihak managemen perusahaan melakukan mutasi kendaraannya ke Plat KU.

   

“Pihak perusahaan kan bekerja di wilayah Kaltara dan menggunakan fasilitas jalan di sini, sementara bayar pajak nya di daerah asal, ini sangat disayangkan, untuk itu kami himbau dan tegaskan agar pihak perusahaan melakukan mutasi kendaraan nya ke Plat KU,” ucap Kepala Bidang Pajak Daerah, Sugiatsyah. 

Lanjut Sugiatsyah, dengan melakukan mutasi kendaraan ke plat KU perusahaan akan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan PAD.

“PAD ini kan nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya di Kaltara,” jelas Sugiatsyah.

Tidak hanya masalah kendaraan yang menjadi fokus kunjungan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 2 ayat 1 menyebutkan ada 5 (lima) jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi, diantara nya; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang itu pula (UU No 28 tahun 2009, Red), kami meminta agar pelaporan penggunaan air permukaan dan supplier atau penyedia bahan bakar kendaraan bermotor di laporkan secara rutin kepada UPTD Bapenda di wilayah masing-masing kerja,” pungkasnya.

Selain itu pihak Polda Kaltara yang ikut dalam kunjungan ini siap untuk mendampingi dan mencari solusi untuk permasalahan yang ada dilapangan.

“Kami akan mem-backup setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bapenda Kaltara sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, Kombes Pol Rachmad Iswan Nusi melalui  Paur Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltara, Iptu Yudi Pribadi. 

Lajut Iptu Yudi, jika perusahaan sudah diingatkan dan masih melanggar, kami akan lakukan police line. Untuk itu Iptu Yudi menegaskan agar memberikan dan melaporkan data yang sebenar-benarnya, tidak perlu ada yang ditutupi.

“Karena sanksi terhadap laporan dari perusahaan dan sanksi terhadap hasil temuan kami dilapangan itu akan berbeda, jadi sebaik nya dilapokan sebelum kami yang menemukan,” pungkas Iptu Yudi. (hdl)      

 

Komentar

0 Komentar