Setor 100 Juta untuk Buka RHU, Ketua Komisi B : Apa Ndak Memberatkan

  • Administrator
  • Selasa, 23 Maret 2021 14:09
  • 45 Lihat
  • Nasional

Ck.CitaKaltara.Com  23 Maret 2021

Nasional

Surabaya NAWACITAPOST – Akan dibukanya usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Surabaya seakan menjadi “angin surga’ bagi para pengusaha dan karyawan RHU dengan jenis usaha diatas yang sudah lebih setahun tidak Operasional.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya, memang setahun ini jenis usaha bar, karaoke, diskotik, pub, kelab malam, panti pijat, spa dan bioskop dilarang untuk buka.

Namun, dari berbagai usulan syarat yang harus dipenuhi pengusaha RHU tersebut, ada satu syarat yang akhirnya menimbulkan kontroversi, yakni pengusaha RHU diwajibkan menyetor uang jaminan Rp 100 juta, dalihnya apabila usaha RHU terbukti melanggar aturan protokol kesehatan (prokes), uang pembayaran denda bisa langsung diambilkan dari uang jaminan tersebut.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Luthfiyah yang membidangi perekonomian dan keuangan mengaku kurang setuju dengan penerapan aturan tersebut. Menurutnya, hal ini sangat memberatkan mengingat selama ini usaha RHU dilarang untuk beroperasional, kemudian harus mengeluarkan uang Rp 100 juta, ” Apakah tidak memberatkan pengusaha RHU,” katanya.

“Kalau dibuka silahkan dibuka saja, tanpa harus ada setoran yang besar. Jika mereka (pengusaha RHU, red) terbukti melanggar disanksi saja. Memang harus melibatkan pengawas lapangan, karena itulah tugasnya pelayan masyarakat,” ujarnya.

Pembukaan usaha RHU, menurut Lutfiyah sebaiknya ada pencabutan atau merevisi aturan yang berlaku yakni Perwali 67 Tahun 2020.

“Ya itulah, Perwali memang tidak melibatkan wakil rakyat. Tetapi, kalau rakyat ada apa-apa, mengadunya ke wakil rakyat,” sindirnya.

Politikus dari Partai Gerindra ini berpesan yang penting pengusaha, karyawan, dan pengunjung RHU harus taat dan disiplin prokes. Apalagi menurutnya, lebih baik lagi apabila para pelaku usaha RHU tersebut sudah dilakukan vaksin semua.

Komentar

0 Komentar