Kemendagri Dorong Peran Pemda Dalam Penguatan Literasi dan Perpustakaan Lewat APBD
- Administrator
- Selasa, 23 Maret 2021 14:05
- 55 Lihat
- Nasional
Ck.CitaKaltara.Com 23 Maret 2021
Nasional
JAKARTA, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penguatan Literasi dan Perpustakaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2021, Senin (22/3/2021)
“Bapak Mendagri berkirim salam takzim kepada seluruh kepala daerah untuk semakin memperhatikan persoalan perpustakaan. Dengan argumentasi yang telah kita sebutkan tadi adalah ujung untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanah pembukaan UUD 45 alinea ke-4,” tegas Suhajar
Seperti diketahui alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan pembangunan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah melalui Kemendagri telah mengelurkan sejumlah produk hukum pedoman dalam upaya mendorong dan penguatan budaya literasi masyarakat.
“Ada pedoman pemerintah daerah dalam penyusunan APBD, di dalamnya juga terkait tentang pendanaan perpustakaan, untuk pembangunan budaya baca dan peningkatan literasi masyarakat,” katanya.
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD, serta Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penguatan budaya lliterasi di tengah masyarakat.
“Jadi dasar hukumnya telah Bapak Mendagri tandatangani, silahkan kawan-kawan (kepala daerah) memperjuangkannya, berdiskusi dengan DPRD agar anggaran perpustakaan ini mendapat perhatian ke depan,” tambahnya.
Setelah dikeluarkan pedoman dan payung hukum sebagai upaya penguatan literasi dan perpustakaan, Suhajar juga menyinggung soal kemauan kepala daerah dalam meningkatkan literasi membaca masyarakat. Menurutnya, kemauan kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk penguatan literasi membaca dan perpustakaan.
“Yang pertama adalah kemauan kepala daerah, artinya ada daerah yang tingkat pelayanan masyarakatnya dirasakan semakin mudah, semakin cepat, dan semakin murah melampaui daerah-daerah yang lain, itu dikarenakan memang kepala daerahnya yang memang berjuang untuk itu. Jadi variabel kepala daerah adalah variabel utama untuk mensukseskan otonomi daerah,” beber Suhajar.
Suhajar juga mendorong kepala dinas perpustakaan untuk aktif dan bersinergi bersama kepala daerah dalam meningkatkan kapasitas literasi membaca. “Variabel kedua adalah kapasitas pemerintah daerah, ini indikatornya adalah kemampuan satuan kerja perangkat daerah. Jadi kepala dinas perpustakaan pun harus meng-upgrade dirinya untuk bisa bekerja lebih baik membantu kepala daerah,” imbuhnya.
Tak kalah penting, Suhajar juga menekankan partisipasi masyarakat sebagai wujud kesuksesan otonomi daerah. Menurutnya, masyarakat berhak menuntut keberadaan perpustakaan yang layak, sebagai salah satu urusan pemerintah wajib sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya titip pesan kesuksesan otonomi daerah ini adalah kontrol dan partisipasi masyarakat. Jadi masyarakat memang harus menuntut, kalau perpustakaan belum ada, ya minta ke kepala dinas untuk disediakan perpustakaan,” pesannya.
Perwujudan masyarakat berpengetahuan melalui pembudayaan gemar membaca menjadi amat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran Perpustakaan dalam rangka menjamin akses masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan perlu terus dikembangkan.
Puspen Kemendagri