Capai 93,97 Persen, Pemprov Kaltara Tuntaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

  • citakaltara.2020
  • Jumat, 24 Desember 2021 23:42
  • 48 Lihat
  • Info Kaltara

CK.CitaKaltara.Com  24 Desember 2021

Info Kaltara

Tarakan-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara pada Semester II Tahun 2021.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltara, Arief Fadillah di Auditorium Kantor BPK Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (23/12/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltara beserta jajaran yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, independen, objektif, dan profesional.

“Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya ini merupakan sikap pencegahan potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Sehingga ke depannya akan meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami (Pemerintah Provinsi Kaltara, red) sangat mendukung sepenuhnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kaltara terkait kinerja dan kepatuhan dalam menilai kepatuhan efektivitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Gubernur Zainal berharap keseluruhan pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kaltara dapat mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari tindakan yang merugikan.

“Pemprov Kaltara telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021 mencapai 93,97 persen,” imbuhnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltara, Arief Fadillah mengatakan dalam sambutannya bahwa pemeriksaan ini berlandaskan undang-undang (UU) 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, UU 16 Tahun 2006 tentang BPK telah melakukan pemeriksaan atas tujuh objek pemeriksaan Semester II Tahun 2021.

“Hasil pemeriksaan menunjukan masih terdapat permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian,” jelasnya.

Adapun pemeriksaan di Semester II Tahun 2021 pada Pemprov Kaltara antara lain pemeriksaan kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja, pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, pemeriksaan kepatuhan atas Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Program Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, pemeriksaan kinerja atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2020 pada KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltara, Kabupaten Bulungan serta Kabupaten Tana Tidung. (el.r/dkisp.kaltara)

 

Komentar

0 Komentar