Lantik 39 Pejabat, Gubernur Titip Tiga Hal
- citakaltara.2020
- Senin, 26 September 2022 16:43
- 47 Lihat
- Info Kaltara
TANJUNG SELOR - 39 pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diambil sumpah dan janji jabatannya oleh Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum, Senin (26/9) pagi. Kegiatan itu dilakukan di Ruang Serbaguna Lantai 1, Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Pemprov Kaltara.
Dari 39 pejabat yang dilantik, terdapat satu orang pejabat administrator dan 38 orang pejabat fungsional.
Adapun 38 pejabat fungsional terdiri atas 16 orang Analis Kehutanan, 5 orang Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, 7 orang Penata Anestesi/Asisten Penata Anestesi, 4 orang Sanitarian, 4 orang Penyuluh Pertanian, satu orang Pengawas Mutu Pertanian, dan satu orang Pamong Budaya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan ini, sejatinya dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembinaan kepegawaian di lingkungan Pemprov Kaltara, penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sebagai percepatan pengisian jabatan untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah.
“Saya ucapkan selamat, kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan benar-benar dijalankan dengan penuh semangat dan tanggung jawab tinggi, bekerjalah dengan dedikasi dan loyalitas tinggi demi memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Gubernur Zainal Paliwang.
Gubernur yang didamping Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Dr. Yansen TP. M.Si juga menyampaikan beberapa pesan penting. Yaitu pertama, segera mengenali dan beradaptasi kerjakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh terhadap pemerintah dan masyarakat.
Kedua, kualitas ASN berupa peningkatan kompetensi. Ini penting untuk meningkatkan kompetensi untuk kemauan diri dan meningkatkan pengetahuan serta memperbanyak pengalaman.
Ketiga menyangkut komitmen, yang mana merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap ASN. Kemudian yang keempat, melakukan koordinasi dan kolaborasi. Selanjutnya yang kelima, menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menyimpang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hukum, dan kejujuran diri.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat, segeralah bekerja dan jaga selalu martabat diri dan Pemerintah Provinsi Kaltara,” ucap Gubernur.
Dalam momentum tersebut, disampaikan juga bahwa kesetaraan dalam jabatan fungsional merupakan dampak pelaksanaan dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang, Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Dimana, salah satu tujuan pentingnya adalah bagaimana organisasi pemerintahan dapat berjalan dengan lincah dan mampu memberikan pelayanan publik dengan cepat.
“Saya menyadari tentu banyak pro dan kontra di kalangan ASN yang disetarakan. Namun, kebijakan penyetaraan dalam jabatan fungsional yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk merampingkan organisasi pemerintahan di setiap sekor, harus kita didukung,” ujar Gubernur.
Kendati demikian, sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terkait dengan penyetaraan jabatan ini, pemerintah berupaya secara maksimal agar tidak ada yang dirugikan dari sisi kesejahteraan dan fasilitas yang diterima. (dkisp)