Pemerintah Usulkan Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 15 MeI,Ini Alasan Mahfud MD
- Administrator
- Senin, 27 September 2021 20:21
- 64 Lihat
- Nasional
CK.CITAKALTARA.COM 27 Sep 2021
Nasional
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, usulan pemerintah agar pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dalam Pemilu 2024 berlangsung 15 Mei merupakan pilihan yang rasional. "Pada 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa? Kita hanya hitung hari mundur hari maju saja," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Senin (27/9/2021). Adapun usulan pemerintah terkait pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 digelar 15 Mei berdasarkan rapat beberapa menteri bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Sebelum memutuskan tanggal 15 Mei, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan empat simulasi waktu pelaksanaan pesta demokrasi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei. Akan tetapi, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024. Mahfud juga menjelaskan, jika pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 digelar 15 Mei, partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Selain itu, waktu tersebut juga membuat kesempatan masyarakat yang ingin mendirikan partai baru lebih terbuka. "Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kurang dari 2,5 tahun itu dilarang oleh UU," ucap Mahfud MD. Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pencoblosan Pemilu 2024 direncanakan pada 21 Februari 2024. Menurut dia, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024," ujar Hasyim dikutip dari siaran pers laman resmi Kemendagri, Kamis (12/8/2021).
Sementara itu, untuk pencoblosan pilkada, rencananya dilakukan pada Rabu 27 November 2024. Menurut Hasyim, hal ini pun sudah ada aturannya di UU Pilkada. Adapun, KPU mengusulkan pemungutan suara lebih cepat ketimbang usulan pemerintah agar pemilu serentak pada tahun itu berjalan optimal. KPU menilai, tahap pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menimbulkan persoalan jika digelar pada bulan April, seperti usulan sebelumnya. "Kalau hitung-hitungan berkaca pada 2019, kalau coblosannya April kan problematik, yang moderat Maret 2024," kata Hasyim, dalam diskusi daring, Rabu (22/9/2021).
sumber : kompas