Pelantikan FAD Untuk Dukung Kaltara yang Layak Untuk Anak
- citakaltara.2020
- Jumat, 29 Oktober 2021 18:02
- 47 Lihat
- Info Kaltara
CK.CitaKaltara.Com 29 Oktober 2021
INFO KALTARA
Tarakan-Pengurus Forum Anak Daerah Provinsi Kalimantan utara (Kaltara) masa bakti 2021-2023 hari ini Kamis, (28/10) resmi dikukuhkan. Nur Amni Zakirah asal dari FAD Tarakan terpilih sebagai ketua FAD Kaltara.
Gubernur Kaltara dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melantik anak-anak yang berasal dari perwakilan setiap kabupaten/kota yang ada di Kaltara.
“Membentuk FAD adalah kewajiban pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, meningkatkan peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor dalam pemenuhan hak asasi anak,” Kata Wahyuni Nuzband, Kepala DP3AP2KB, membacakan sambutan gubernur.
Gubernur juga berpesan kepada pengurus yang baru agar segera menjalankan program-program terutama program yang mendukung peningkatan peran serta anak-anak.
“Jangan sampai ada hak anak-anak kita yang tertinggal, karena ini juga berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak dan mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Kalimantan Utara,” pesannya.
Wahyuni juga menambahkan, kepada pengurus yang baru dilantik untuk mengingat peran anak dalam pembangunan dan peran konselor sebaya. Menariknya, ia meminta ketua dan wakil ketua FAD untuk memberikan contoh dari materi yang telah mereka dapatkan selama dua hari ini.
Melihat pimpinan pengurus ini dapat mengutarakan yang mereka pahami melalui simulasi singkat, meyakinkan Wahyuni bahwa pelatihan yang telah diberikan sebelumya tidak sia-sia.
“Anda telah dikukuhkan sebagai Forum Anak Daerah yang memiliki tugas sebagai pelopor dalam pembangunan, juga sebagai pelapor jika di dalam lingkungan bermasyarakat terdapat hal-hal yang perlu diatasi,” akhirnya.
Diketahui forum anak merupakan wadah untuk memenuhi hak partisipasi anak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pada pasal 10 bahwa setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. (ahy/dkispkaltara)