Abraham Samad: Negara Rugi Tak Selamatkan 57 Pegawai KPK yang Dipecat

  • Administrator
  • Kamis, 30 September 2021 20:10
  • 51 Lihat
  • Nasional

CK.CITAKALTARA.COM   30 Sep 2021

Nasional

Amien Rais Dirikan Partai Baru, Abraham Samad Diklaim Ikut Gabung -  PATROLIPOST

Mantan Ketua KPK Abraham Samad

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai, diberhentikannya 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kerugian besar negara. Ia mengaku memahami betul kinerja dan integritas 57 pegawai tersebut dalam pemberantasan korupsi. “Mereka ini yang menjaga budaya organisasi di KPK yang kuat yaitu integritas. Jadi negara sangat rugi kalau tidak menyelamatkan mereka,” kata Samad pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021). “Membiarkan mereka berhenti (bekerja) di KPK itu sama saja tidak menyelamatkan pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Abraham Samad menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015. Kala itu, Samad ditemani oleh empat orang Komisioner yaitu Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandupraja, dan Zulkarnain.

Samad masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap terkait pemberhentian 57 pegawai ini. “Kita masih tetap berharap ada putusan tetap dari Presiden untuk menyelamatkan para pegawai ini,” kata dia.  Ia menegaskan, persoalan para pegawai yang dianggap tak lolos TWK bukan sekedar tentang tempat pekerjaan. Namun, yang menjadi persoalan adalah alasan pemberhentian pegawai tersebut melalui mekanisme TWK yang dinilai problematik.

10 Ormas Minta DPR Segera Evaluasi KPK, Ini Alasannya | Republika Online    Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).

“Karena yang menjadi masalah adalah proses pemberhentiannya itu. Maka harus dikembalikan harkat dan martabatnya (57 pegawai) sebagai pegawai KPK,” imbuh dia.

Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan revisi Undang-undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 pegawai KPK harus beralih status menjadi ASN. Pimpinan KPK kemudian membuat Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang mensyaratkan bahwa alih status pegawai mesti melewati mekanisme TWK. Para pegawai merasa bahwa TWK itu penuh kejanggalan, mulai dari pertanyaannya yang dinilai mengandung unsur SARA, disriminatif dan melanggar HAM.

Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi yang isinya adalah penyelenggaraan TWK penuh dengan pelanggaran administratif.Komnas HAM juga menemukan adanya berbagai pelanggaran hak asasi manusia dalam asesmen tes tersebut.
Hari ini, 57 pegawai tak lolos itu mengadakan aksi perpisahan dengan berjalan kaki dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, menuju Gedung ACLC KPK, Jalan Haji Rasuna Said, Jakarta. Nampak di antaranya penyidik senior nonaktif Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai nonaktif KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dalam aksi itu turut hadir mantan pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang.

sumber  : kompas
.

Komentar

0 Komentar