Pendaftaran dan Pelaporan Ormas di Kaltara Bisa Dilakukan Online

  • citakaltara.2020
  • Selasa, 04 Juli 2023 19:42
  • 121 Lihat
  • Ekonomi

Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Bakesbangpol Kaltara, Abigail Tulak

TANJUNG SELOR – Pendaftaran dan pelaporan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Utara dapat dilakukan secara online saat ini. Demikian disampaikan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas pada Bakesbangpol Kaltara, Abigail Tulak.

Ia menjelaskan, pendaftaran dan pelaporan secara online dapat dilakukan melalui laman https://s.id/PelayananOrmasKesbangpolKaltaraprov. Pendaftaran diperuntukan bagi ormas yang belum memiliki surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri RI. sedangkan pelaporan keberadaan ormas diperuntukan bagi Kepegurusan ormas yang sudah terbentuk di wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang telah memiliki kepengurusan berjenjang dan telah mendapatkan surat pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Perkumpulan atau Yayasan) atau telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Dalam Negeri.

Ormas yang hendak mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Lapor keberadaan ormasnya dapat mengakses secara online melalui laman https://s.id/PelayananOrmasKesbangpolKaltaraprov dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Selanjutnya, khusus untuk permohonan SKT akan kami kirimkan melalui sistem ke Kemendagri,” kata Abigail, Senin (3/7).

Ormas yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  atau  memiliki pengesahan Badan Hukum dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia maka secara administrasi ormas tersebut di nyatakan “terdaftar” di pemerintah. Di lain sisi, ormas yang telah terdaftar secara administrasi bisa mendapat sejumlah dukungan, misalnya bantuan dana hibah yang dianggarkan oleh pemerintah daerah, tentunya memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara teknis, imbauan pendaftaran dan pelaporan ormas diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 100.3.7/1652/BKBP/GUB Tentang Pendaftaran dan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pada kesempatan itu, Abigail menekankan agar imbauan pendaftaran dan pelaporan ini bisa mendapat atensi khusus dari seluruh ormas. Terlebih menjelang agenda PEMILU dan PILKADA serentak tahun depan.

“Menjelang momen PEMILU dan PILKADA, Kesbangpol Kaltara lebih mengharapkan semua ormas bisa mendaftarkan atau melaporkan keberadaannya di pemda sesuai jenjang kepengurusan,” imbuhnya.

Abigail pun berpesan agar seluruh ormas bisa optimal dalam menjalankan Tujuan, Funsi dan kewajibannya sesuai ketentuan berlaku. Seperti menjaga ketertiban umum dalam masyarakat, sebagai  penyalur aspirasi masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat tentunya sesuai dengan bidang kegiatan masing-masing ormas.

“Poin-poin tersebut diharapkan pelaksanaannya dapat dijalankan secara maksimal oleh seluruh ormas.,” harap Abigail.(ag)

Komentar

0 Komentar