Gugatan IRAW Ditolak PTUN Samarinda, Irianto-Irwan Sabri Malah Dijatuhi Hukuman
- Administrator
- Rabu, 05 Mei 2021 10:56
- 56 Lihat
- Politik
Ck.CitaKaltara.Com 05 Mei 2021
POLITIK
TANJUNG SELOR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak gugatan Irianto Lambrie dan Irwan Sabri (IRAW) yang menggugat pencalonan Zainal Arifin Paliwang yang saat itu masih berstatus anggota polisi. Yang digugat oleh pasangan IRAW ini adalah KPU Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kaltara.
Informasi putusan itu tertuang dalam surat bernomor: 1/G/TF/2021/PTUN.SMD tertanggal 3 Mei 2021 dimana PTUN Samarinda, yang menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 683.500.
“Kita telah menerima surat putusan dari PTUN yang menyatakan gugatan penggugat ditolak. Kita bersyukur atas putusan,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami kepada Awak media 4 Mei 2021
Dengan putusan itu membuktikan jika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 sudah sesuai dengan ketentuan. Dari awal pihaknya sudah yakin apa yang sudah berjalan telah sesuai aturan.
“Putusan ini semakin menguatkan apa yang telah dikerjakan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah sesuai aturan. Kami juga mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dari keluarga dan masyarakat Kaltara,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, apa yang ditempuh oleh penggugat, KPU menghormatinya. Terlebih PTUN Samarinda memberikan kesempatan IRAW untuk menggugat hasil putusan ke PTUN Jakarta.
“Kami menghormati segala langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat. Berdasarkan putusan, pihak penggugat masih memiliki waktu untuk banding sebelum tanggal 25 Mei,” pungkasnya.
Sumber : Relasi Media