Rakorda Pendaftaran Penduduk, Bersama Rumuskan Isu Strategis Adminduk di Kaltara

  • citakaltara.2020
  • Jumat, 05 November 2021 20:31
  • 55 Lihat
  • Info Kaltara

CK.CitaKaltara.Com  05 November 2021

INFO KALTARA,Pemprov Kaltara

Tanjung selor- Guna memberikan pemahaman mengenai penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat koordinasi daerah (rakorda) pendaftaran penduduk, Kamis (04/11).

Rapat yang mengusung tema Pelayanan Administrasi Kependudukan Membahagiakan Masyarakat ini mengundang Kepala Disdukcapil dan Kepala DPMD se-Kalimantan Utara, serta Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bulungan sebagai peserta.

Dilaporkan ketua panita penyelenggara, Agus Dwi Santosa, kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00 WITA tersebut adalah agenda tetap yang dilakukan setiap tahunnya yang digelar secara bergilir di kabupaten/kota Kaltara.

“Tujuannya mengkomunikasikan berbagai kebijakan dan permasalahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil sehingga dapat memberikan solusi yang terbaik, dapat membangun komitmen bersama memenuhi kebutuhan masyarakat serta memantapkan dan menyesuaikan program prioritas penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil,” kata Agus.

Mewakili gubernur, Kepala Disdukcapil Kaltara, Sanusi, menyampaikan apresiasi Gubernur atas kegiatan yang digelar di gedung gabungan dinas pagi ini. Pertemuan ini penting untuk meningkatkan pelayanan administarasi kependudukan (adminduk) yang sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional.

“Saya mengapreasi dan menyambut baik dengan terlaksananya kegiatan rakor pada hari ini. Karena rakor ini bertujuan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang sejalan dengan tuntunan pelayanan profesional. Memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan mengatasi permasalahan kependudukan,” kata Sanusi menyampaikan sambutan gubernur.

Selain itu, Sanusi mengapresiasi kehadiran para kepala desa, camat, dan lurah se-Kabupaten Bulungan. Hal ini dianggap penting, karena kepengurusan administrasi penduduk dimulai dari desa atau RT/RW dan rentan terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Didisdukcapil sudah komitmen bahwa tidak ada pungutan apapun dalam pemberian layanan di Disdukcapil. Tidak ada pungutan sepeserpun disana kecuali yang diatur dalam kebijakan kementerian dalam negeri. Oleh karenanya, saya minta dalam kesempatan ini mohon kepada rekan-rekan yang ada di-Disdukcapil agar bisa kita laksanakan sepenuhnya,” pintanya.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 adalah pemberlakuan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang melekat pada pemilik NIK dan berlaku semasa hidup.

Saat sekarang ini, Indonesia sedang menuju era satu data. Kedepan NIK akan menjadi kunci akses ke seluruh pelayanan publik, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar peduli dengan Single Identity Number atau yang disebut NIK.

“Kita ketahui bersama NIK sudah dijadikan dasar semuanya, jadi kalau kita berbicara tentang pelayanan mendasar, maka Disdukcapil itu bukan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, itu tidak termasuk dalam pelayanan dasar, tetapi pelayanan administrasi dan pencatatan sipil itu merupakan dasar dari segala-galanya pelayanan,” ujarnya menjelaskan lebih rinci.

Usai menyampaikan sambutan dari gubernur, Sanusi juga meluncurkan secara resmi aplikasi SIPELANDUK KILAT SMART bagi pengguna android. Aplikasi yang meraih penghargaan sebagai inovasi pelayanan publik terbaik tahun 2021 ini membantu mempermudah masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara daring, lebih akurat, efisien, dan tidak berbayar.

Sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan rakorda, Sanusi juga menerangkan materi tentang 12 kebijakan baru adminduk yang membahas tentang penerapan tanda tangan eletronik, penggunaan kertas putih, dan legalisasi dokumen.

Sumber : dkispkaltara

 

Komentar

0 Komentar