Hilang Pekerjaan Bisa Dapat Tunjangan PHK, Seperti Ini Syaratnya
- Administrator
- Jumat, 10 September 2021 20:57
- 56 Lihat
- Ekonomi
Ck.CitaKaltara.Com 10 Sep 2021
Ekonomi,Tarakan
TARAKAN – BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru bagi karyawan yang dinyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Hal ini pun seraya mendukung suasana sulitnya di masa pandemi Covid-19.
Mekanisme nya sendiri setiap mantan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan tunjangan PHK selama enam bulan.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Nanda Sidhiq Saputro mengatakan bahwa hal ini mengacu kepada perintah Undang Undang Cipta Kerja.
Pada tahun 2020 lalu, diterbitkannya UU cipta kerja menyebutkan adanya pasal terkait kehilangan jaminan pekerjaan, sehingga dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk menyerahkan program jaminan pekerjaan berupa santunan uang tunai.
“Berdasarkan turunan dari UU cipta kerja itu, PP nomor 37 tahun 2021 yakni kami diamanatkan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan memberikan manfaat uang tunai,” tuturnya kepada Awak Media, Jumat (10/9/2021).
Pemberlakuan JKP ini telah dilakukan sejak 1 Maret 2021 lalu. Namun regulasi tersebut sedang dalam tahap di Kementerian.
Lanjut Nanda berharap jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya juga menjadi bagian dari perusahaan yang menjamin karyawan, sehingga di Kaltara ini tidak terjadi PHK yang berlebihan.
“Kalau bisa perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya tanpa memotong hak atau memutuskan PHK,” ucapnya.
Ia menambahkan, yang berhak menerima tunjangan ini yang bersangkutan menjadi peserta aktif pembayar iuran selama 12 bulan. Jika di PHK di tahun selanjutnya maka akan mendapat hak JKP.
“Kalau karyawan di PHK, sebelum 3 bulan masa PHK, harus melapor dulu ke BPJS Ketenagakerjaan, kalau setelahnya ya tidak bisa dapat haknya. Tapi setelah dinyatakan PHK, kami akan cek data maka bisa mendapatkan selama tiga bulan,” pungkasnya.
Editor : Admin
Sumber : Relasi Media