Hamdan Zoelva Ungkap Satu Pemohon Uji Materi AD/ART Demokrat Mundur

  • citakaltara.2020
  • Senin, 11 Oktober 2021 19:18
  • 59 Lihat
  • Politik

CK.CITAKALTARA.COM    11 Oktober 2021

POLITIK

Kuasa Hukum PD Nilai Gugatan PTUN Moeldoko Tak Berdasar – KRJOGJA

JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoulva mengatakan bahwa satu dari total empat pemohon uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Anggung (MA) telah mencabut permohonannya.

Hamdan mengungkapkan, pemohon yang mundur atas nama Nur Rahmat Sigit Purwanto. Dia sebelumnya terdaftar sebagai pemohon dua dalam permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat

Moeldoko Menggugat, Kuasa Hukum Demokrat: Upaya Apapun Tidak Akan Berhasil  | Buka Baca ID

"Namanya Nur Rahmat Sigit Purwanto, pemohon dua di sana. Telah mencabut permohonannya," ujar Hamdan dalam konferensi pers daring pada Senin (11/10/2021).

Hamdan pun menunjukkan surat pencabutan permohonan uji materi yang ditandatangani oleh Nur Rahmat Sigit.

Dalam surat itu terbaca bahwa salah satu alasan Nur mencabut permohonannya karena mengakui salah langkah. Sehingga dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pihak pemohon.

Alasan Cabut Permohonan

"Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di Partai Demokrat apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya," jelasnya.

sumber : liputan6

 

 

 

Komentar

0 Komentar