Tak Pernah Dibayar, Disperindagkop Rugi Rp 1,7 Miliar soal Sewa Ruko di Pasar Induk

  • Administrator
  • Selasa, 18 Mei 2021 11:04
  • 62 Lihat
  • Berita Utama

Ck.CitaKaltara.Com   18 Mei 2021

Info Klatara

TANJUNG SELOR – Sesuai instruksi Bupati Bulungan, Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Bulungan langsung melakukan pembenahan di Pasar Induk Tanjung Selor. Terutama soal jual beli lapak dan ruko di pasar, dalam pantauan Disperindagkop ternyata banyak oknum yang bermain.

“Soal jual beli lapak ini sudah kita sikat semua, inilah yang kita lakukan selama 2 hari ini. Kita sudah segel dan pengosongan,” ungkap Kepala Disperindagkop Bulungan Asmuni kepada awak media Senin 17 Mei 2021.

Langkah ini diambil oleh petugas, pasalnya selama beberapa tahun belakangan tidak ada yang berani bertindak. Sehingga dengan kehadirannya maka soal jual beli lapak, sampai adanya pedagang yang memiliki lapak lebih dari 1 tempat kini telah dibersihkan.

“Ada bahkan punya lapak sampai 3 hingga 5 tempat, jadi dioper ke orang lain untuk jualan. Inilah tidak pernah membayar ke dinas, setidaknya ada 14 ruko tidak pernah terbayar. Untuk uangnya kita tidak tahu kemana sudah larinya,” jelasnya.

Asmuni mengakui jika 14 ruko yang tidak pernah digunakan itu tak bisa dilarikan ke ranah hukum. Pasalnya sejak awal berdiri dan ditempati pedagang, pejabat Kepala Disperindagkop Bulungan terdahulu tidak pernah membuat perjanjian sewa ruko.

“Jadi mengejar secara hukum tidak bisa. Kerugian kita yang menjadi catatan temuan itu mencapai Rp 1,7 Miliar mulai tahun 2016. Ini sudah jadi temuan BPK,” sebutnya.

Disinggung apakah adanya oknum dari dinasnya yang bermain, Asmuni belum mendapatkan keterangan yang jelas. “Kalau itu saya tidak bisa sebutkan. Terlebih saya juga baru menjabat, yang jelas di Pasar Induk ini sudah bersih soal sewa lapak,”

Dia menambahkan jika ke 14 ruko yang kosong selama bertahun-tahun ini kini telah terisi oleh pedagang. Pihaknya juga telah membuat perjanjian sewa dengan pedagang, sehingga dipastikan sudah tidak ada lagi penggelapan uang sewa ruko.

“Dari 14 ruko ini tinggal 1 yang kosong sementara 13 ruko lainnya kini sudah terisi. Mereka kita buatkan perjanjian sewa itu sesuai dengan Perda. Ini ulah Kadis sebelumnya, saya menjabat untuk memperbaiki barang busuk,” pungkasnya.

 

Editor   : Admin 

Komentar

0 Komentar