Gunakan Logo dan Atribut Untuk Tindakan Inkonstitusional, Demokrat Ancam Denda Rp 2 Miliar

  • Administrator
  • Sabtu, 20 Maret 2021 10:47
  • 59 Lihat
  • Politik

Ck.CitaKaltara.Com 20 Maret 2021

Tarakan ,Politik

DEMOKRAT: Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tarakan, saat menyerahkan surat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Polres Tarakan. (FOTO: YOGI WIBAWA)

TARAKAN – Menyikapi kisruh sekaligus meredam agresifnya gerakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menyatakan sepihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sebagai nahkodanya. Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengambil langkah mengamankan seluruh aset partai di 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di Tanah Air.

Ketua DPC Demokrat Tarakan, Herman Hamid menyampaikan, jika oknum yang dimaksud tetap menggunakan atribut dan mengklaim partai berlogo mercy tersebut merupakan milik KLB versi Moeldoko ataupun kelompok lain diluar ketentuan. Maka, Partai Demokrat akan menempuh langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman maksimal pidana penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Pakai Atribut Partai Demokrat Tanpa Izin Bisa Didenda Rp2 Miliar - Kabar24  Bisnis.com

“Kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, atribut Partai Demokrat tanpa izin dari sebagaimana aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh DPP atau Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono,” ujar Ketua DPC Demokrat Tarakan, Herman Hamid kepada awak media, Jumat (19/3/2021).

Langkah ini diperkuat dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang telah dijalankan DPC Demokrat Tarakan, yakni dengan menyerahkan surat pengaduan dan perlindungan hukum, kepada Polres Tarakan, Walikota, Kejaksaan Negeri Tinggi, Pengadilan Negeri, KPU, dan DPRD Kota Tarakan untuk meminta pengamanan aset-aset partai

“Jangan sampai ada disalahgunakan oleh oknum yang inkonstitusional atau ilegal,” tegasnya.

Selain melindungi logo, bentuk lambang dan warna Partai Demokrat yang kini dibesut Agus Harimurti Yudhoyono berdasarkan Kongres V pada 15 Maret 2020 lalu. Aset lain yang dimiliki partai juga meliputi kantor hingga kendaraan.

 

Sumber  : Relasi Media

 

Komentar

0 Komentar