Zainal-Yansen Ditetapkan Menjadi Gubernur dan Wakil gubernur Kaltara

  • Administrator
  • Senin, 25 Januari 2021 17:35
  • 55 Lihat
  • Politik

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan rapat pleno terbuka, dalam rangka Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara terpilih pada pemilihan serentak 2020.

KPU Provinsi Kalimantan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Drs.H. Zainal Arifin Paliwang S.H M.Hum dan Dr. Yansen TP M.Si dengan perolehan suara terbanyak 145.778 suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kaltara tahun 2020.

“Hari ini berdasarkan jadwal penetapan hasil perhitungan dan perolehan suara beberapa waktu lalu. Kita lakukan penetapan sebagaimana perintah dari KPU RI,” ungkap Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami kepada readykaltara.com, Kamis 21 Januari 2021.

Dia mengatakan, sebelumnya paslon yang ikut kontestasi Pilkada memiliki waktu untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. Di mana waktunya 3 hari masa kerja untuk mengajukan sengketa hasil. “Kemudian MK punya jadwal disebutkan tanggal 18 Januari mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” jelasnya.

Jika ada sengketa, KPU belum bisa melakukan penetapan calon terpilih. Jika dalam BRPK tidak ada nama Kaltara untuk pemilihan gubernur atau sengketa hasil oleh paslon, maka KPU punya waktu 5 hari melaksanakan penetapan calon terpilih.

“Tanggal 18 Januari kami menunggu BRPK ternyata belum turun. Tapi kita sudah persiapkan di tanggal 21 segala sesuatunya, ternyata BRPK itu baru kita dapat kemarin sore,” ujarnya.

Setelah BRPK keluar, MK langsung menyurati KPU RI dan surat dari KPU RI baru didapatkan KPU Kaltara di hari Rabu 20 Januari 2021 terkait perintah penetapan calon terpilih. “Alhamdulillah penetapan tepat sesuai yang sudah kita rencanakan sebelumnya,” bebernya.

Selanjutnya KPU Kaltara akan mengajukan pengusulan pelantikan paslon terpilih ke pemerintah pusat. Kemudian Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara melakukan komunikasi terkait kapan pelantikan, di mana dan bagaimana mekanismenya.

“Untuk pelantikan menjadi ranah pemerintah pusat. Kita usulkan paling besok, karena kita punya waktu 3 hari kerja sejak penetapan,” pungkasnya. (*)

Komentar

0 Komentar