Penggugat dari KLB Deli Serdang Cabut Gugatan, Demokrat Harap Sidang PTUN Tetap Dilanjutkan
- Administrator
- Minggu, 26 September 2021 19:34
- 56 Lihat
- Politik
CK.CITAKALTARA.COM 26 Sep 2021
POLITIK
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang (penggugat) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi), Kamis (23/9/2021). Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, penundaan sidang itu karena penggugat, Yosef Benediktus Badeoda mencabut gugatannya
"Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP (Kepala Kantor Staf Kepresidenan) Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang PTUN dimulai," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Adapun hal itu terungkap ketika di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai penggugat. Yosef, menurut Bambang, mencabut surat kuasa kepada pengacaranya sekaligus mundur sebagai penggugat dari perkara ini. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan terima kasih dan mengapresiasi Yosef yang telah mencabut gugatan tersebut.
"Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia," ucap Bambang dalam keterangan yang sama. Ia mengatakan, hal tersebut patut dicontoh oleh para peserta KLB Deli Serdang lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai. "Kalau merasa dirinya kader, tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya," kata Bambang.
Lebih lanjut, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai, sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan KLB Deli Serdang.
Menurut Bambang, hal ini lantaran adanya salah seorang penggugat, yaitu Yosef yang menyatakan mundur dan mencabut gugatannya. "Gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika salah satu penggugat mundur, semestinya gugatan otomatis gugur," ucap dia. Agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin (27/9/2021). Hari itu, Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari para pihak sehubungan pencabutan surat kuasa dan gugatan tersebut. Hal itu disampaikan oleh anggota tim hukum Demokrat, Heru Widodo. "Kita lihat, sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini, perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan?" kata Heru. Sebelumnya diberitakan, pada akhir Juni 2021, pihak Moeldoko sebagai penggugat telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI sebagai tergugat di PTUN Jakarta.
Dalam dua gugatan itu, Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi. Pada sidang gugatan Kamis (16/9/2021), Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan juga meyakini partainya mampu mematahkan bukti-bukti yang akan disampaikan kubu KLB Deli Serdang. "Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya," kata Hinca dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
sumber : Kompas