Kejati Kaltara Tambah Satu Tersangka Korupsi Gedung BPSDM
- citakaltara.2020
- Selasa, 19 Agustus 2025 19:24
- 126 Lihat
- Hukum

CK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara tahun anggaran 2022–2023. MP, inisial tersangka, disebut sebagai aktor utama dalam pengaturan pemenang tender dan menerima fee sebesar Rp1,5 miliar.
“Penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi berinisial MP yang diduga menjadi aktor dalam pengaturan pemilihan pelaksana kegiatan,” ujar Plt Kepala Kejati Kaltara I Made Sudarmawan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Made, MP menerima fee dari anggaran proyek senilai Rp8,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung. “MP ini menerima fee sebesar Rp1,5 miliar, dan pemberi fee terhadap pengaturan pemenang tender kami masih dalami,” jelasnya.
Sumber : Media Patner