Edarkan Uang Rupiah Mainan Di Ringkus Polisi Nunukan

  • Administrator
  • Senin, 27 September 2021 19:46
  • 80 Lihat
  • Hukum

CK.CITAKALTARA.COM   27 Sep 2021

HUKUM,Nunukan

Edarkan Uang Rupiah Mainan Hingga Gelapkan Tabung Elpiji Warga, Pria Ini  Diringkus Polisi di Nunukan - Tribunkaltara.com

NUNUKAN- Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan mengamankan seorang pria, yang diduga mengedarkan uang rupiah mainan pada Kamis, (23/09/2021), pukul 12.00 Wita.

Pria berinisial H (33) itu dikabarkan telah mengedarkan uang rupiah mainan dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar.

Lalu Rp 50 ribu sebanyak 15 lembar, pecahan Rp 20 dan Rp 5 ribu, masing-masing sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp10 ribu sebanyak 7 lembar.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam, mengatakan, tersangka H mendapatkan uang rupiah mainan itu dengan cara membelinya di situs jual beli Lazada dengan harga Rp 47 ribu.

Edarkan Uang Rupiah Mainan, Pria Ini Diringkus Polisi di Nunukan - Halaman  3 - Tribunkaltim.co

"Memang dari awal, niat pelaku membeli uang mainan adalah untuk mengedarkannya dan menjadikannya sebagai sarana transaksi keuangan. Dengan begitu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan dari perbuatannya," kata Khoirul Anam kepada awak media, Senin (27/09/2021), pukul 13.30 Wita.

Khoirul menjelaskan, pada Kamis (23/09) pihaknya mendapat laporan pengaduan dari warga bernama Nurlaila dan bernama Astikaria.

Kedua warga itu mengaku, telah melakukan transaksi pengiriman uang atas suruhan tersangka ke rekening atas namanya.

Lalu, kedua korban itu dibayar dengan menggunakan uang rupiah mainan.

"Jadi pelapor atas nama Nurlaila menceritakan, tersangka datang ke Agen BRI link counter Hp, yang berada di Jalan Radio Kelurahan Nunukan Utara. Lalu, tersangka H meminta kepada korban agar ditransferkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening yang diberikan oleh H," ucapnya.

"Kemudian begitu korban sudah transfer, pelaku membayarnya dengan menggunakan uang rupiah mainan, pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar yang dilipat dan ditutup menggunakan uang asli pecahan Rp 5 ribu," tambahnya.

Sayangnya, korban saat itu tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang mainan. Beberapa saat setelah tersangka mulai pergi, korban baru menyadari hal itu.

Lalu, pada hari yang sama, tanggal 22 September pukul 20.00 Wita, tersangka kembali melakukan aksi tipu dengan meminta kepada Astikaria (korban), agar mentransferkan uang sebesar Rp1,5 juta ke nomor rekening tersangka.

"Begitu sudah transfer, tersangka lalu membayarnya dengan menggunakan uang rupiah mainan dengan berbagai pecahan. Saat diterima oleh korban, ia langsung menyadari bahwa uang tersebut adalah uang mainan," ujarnya.



 

 

 



 

Komentar

0 Komentar