Curi Uang dan HP, Residivis Kembali Diciduk Polisi
- Administrator
- Kamis, 16 September 2021 19:11
- 114 Lihat
- Hukum
CK.CITAKALTARA.COM 16 Sep 2021
Info Kaltara,HUKUM
NUNUKAN – Diduga mencuri uang dan Handphone (Hp), pria berinisial RW (23) diamankan Polsek Sebatik Timur di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani RT 07, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan sebatik timur, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP SYaiful Anwar, SIK melalui Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan warga yang didapatkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi tersangka dengan inisial RW. Pada pukul 16.00, personil Unit Reskrim Polsek kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” kata Randhya kepada awak media Kamis (16/9/2021).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan uang korban yang disimpan RW dalam sela lipatan baju. Sedangkan HP juga ditemukan polisi di dalam gedung Taman Kanak-kanak (TK) yang tidak jauh dari kediaman pelaku.
“Selain itu dari hasil penyelidikan kami, ternyata pelaku merupakan residivis pencurian dengan sasarannya uang dan handphone,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 3 buah Hp dan uang tunai Rp 16 juta.
Atas aksinya tersebut, RW sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : admin
Sumber : relasi media