Sekali ‘Tembak’ Tarif Mulai Rp 1,5 Juta Boleh Nego, Muncikari Mengaku Masih Amatir

  • Administrator
  • Rabu, 07 April 2021 09:32
  • 62 Lihat
  • Hukum

Ck.CitaKaltara.Com    07  April 2021

Hukum

BERHASIL: Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU M Aldi merilis muncikari (kiri) yang berhasil diungkap.

TARAKAN – Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan, di salah satu hotel Tarakan pada Minggu (4/4/2021), tersangka yang diduga muncikari berinisial MR alias AG (25) mengaku masih amatir.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, tersangka MR diduga terbilang baru berkecimpung di dunia muncikari.

“Berdasarkan keterangan MR, dirinya terbilang baru, dan memasang tarif senilai Rp 1 Juta kepada pelanggan yang ditemuinya di tempat hiburan malam Kota Tarakan,” ujar Aldi, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan Aldi, tersangka (MR) sebelumnya juga pernah ditahan kepolisian pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2015, namun dengan kasus yang berbeda, yaitu penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, MR alias AG juga menyebutkan, dirinya terbilang baru (amatir) dalam melakukan perdagangan yang memuaskan nafsu pria hidung belang ini.

“Biasa dapat persenan Rp 400 ribu kalau tarifnya Rp 1,5 juta, tapi kadang ditawar pelanggan sampai Rp 1 juta, jadi saya gak dapat persenan,” ujar MR saat diwawancarai.

MR mengaku, selain berprofesi sebagai perantara Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan pria hidung belang, MR juga menjalankan bisnis salon di Tarakan.

“Gak pernah tawarkan mahasiswa atau dibawah umur, saya baru-baru aja begini, biasanya sekali ‘crot’ saya tawarkan Rp 1,5 juta, kalau mereka mau lebih, itu dari kesepakatan mereka aja,” sebut MR.

Dari hasil interogasi Sat Reskrim Polres Tarakan, terdapat 3 orang PSK yang ditawarkan tersangka kepada pelanggan, namun pada saat diamankan, MR hanya bersama dengan 1 orang PSK.

Komentar

0 Komentar