Modus Pijat Hingga Berjam-Jam, MS Tega Cabuli dan Sodomi Murid
- Administrator
- Rabu, 14 April 2021 09:51
- 68 Lihat
- Hukum
Ck.CitaKaltara.Com 14 April 2021
Hukum,Tarakan
RILIS: Polisi melakukan press release atas kasus pencabulan, Selasa (13/4/2021)
TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik di salah satu Madrasah Kota Tarakan. Tersangka berinisial MS diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan hingga sodomi kepada 4 orang muridnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan, pada bulan Maret 2021, telah dilaporkan tindak pidana pencabulan yang dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 huruf e UUD RI nomor 17 tahun 2016, yakni tentang pengungkapan perubahan adanya pencabulan yang dilakukan oleh tersangka saudara MS (26) di kota Tarakan.
“Tersangka berprofesi sebagai tenaga pendidik dimana pencabulan yang dilakukan terhadap 4 korban, dan salah satu korban telah melaporkan ke Polres Tarakan, keseluruhan korban berjenis kelamin laki-laki,” ujar Kapolres kepada awak media, Selasa (13/4/2021)
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menjelaskan, saudara MS telah melakukan pencabulan tersebut kurang lebih selama 2 tahun.
“Modus operandi tersangka serupa terhadap 4 orang korbannya, dimana dia meminta kepada korban untuk memijatnya dengan durasi 1 sampai 2 jam, dengan tujuan untuk membuat lelah para korban, setelah korban tidur dan kelelahan, tersangka baru mulai melakukan aksinya,” terang Aldi.
Dijelaskan Aldi, dari pengakuan salah satu korban, pada saat tertidur lelap, badan korban dibalik ke posisi tengkurap, lalu pelaku melancarkan aksinya.
“Tersangka beralasan sudah lelah untuk memberi hukuman seperti apa kepada murid, karena tersangka merupakan tenaga pendidik bagian pembinaan, berdalih ingin memberikan hukuman yang membuat jera, namun malah melakukan tindakan pidana,” sebutnya.
Dari 4 korban sudah diperiksa dan ada yang mengakui sudah pernah dicabuli dan ada yang belum, yang paling parah hingga melaporkan ke Polres Tarakan.
“Kemaluan korban dipegang-pegang dan tersangka juga memasukan kemaluannya ke dubur korban, selain itu tersangka menjadi tenaga pendidik sejak tahun 2019, saat ini MS ditahan di rutan Polres Tarakan
Sumber : Relasi Media