Tiga Kali Dipanggil, Drajat Tak Hadir di Sidang Iwan Setiawan
- Administrator
- Rabu, 14 April 2021 10:02
- 68 Lihat
- Hukum
Ck.CitaKaltara.Com 14 April 2021
Hukum
TANJUNG SELOR – Dalam persidangan Iwan Setiawan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan hadirkan saksi di luar dari berkas berita acara pemeriksaan (BAP), saksi itu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Alasan JPU hadirkan saksi ini karena terdakwa sempat membuat surat pernyataan damai yang ditujukan kepada saksi korban, Irianto Lambrie dengan terus berkoordinasi dengan penyidik.
“Dari saksi korban sempat mendapatkan surat pernyataan damai, lalu terdakwa bilang menyodorkan ke penyidik. Maka untuk pembuktian kami hadirkan penyidik atas nama IPDA Yaswar dari Ditreskrimsus Polda Kaltara,” ungkap JPU Danu Bagus Pratama kepada Awak Media, Senin 12 April 2021.
Kata dia, keterangan dari penyidik untuk kasus ini menawarkan opsi apakah menempuh jalur kekeluargaan dan perdamaian. Akhirnya Iwan Setiawan membuat 2 surat yakni permohonan pencabutan laporan atas nama Irianto Lambrie dan surat perjanjian perdamaian.
“Ternyata pak Irianto Lambrie tidak menandatanganinya, meminta untuk lanjut. Terkait isi surat memang penyidik tidak begitu ingin mencampuri,” jelasnya.
Danu menuturkan, saksi yang sudah hadir di persidangan ada 8 orang, saksi dari ASN ada 6 berkaitan dengan konteks yang dipersoalkan oleh terdakwa kemudian saksi korban serta saksi di luar berkas 1 orang.
Dirinya pun sempat menyurati 1 saksi lagi dari ASN yakni Drajat yang saat itu bertugas di Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltara. Namun sudah 3 kali disurati JPU, tidak juga hadir di persidangan. Hingga akhirnya, JPU mengambil kesimpulan keterangannya akan disesuaikan dengan BAP untuk dibacakan di hadapan Majelis Hakim.
“Saksi atas nama Drajat belum dapat hadir karena ada tugas. Kita sudah panggil sebanyak 3 kali, kita juga sudah anggap keterangannya sudah terwakili dengan saksi yang lain yakni Kepala Biro Humas kemarin,” ucapnya.
Poin yang dibahas dengan kehadiran penyidik adalah masalah surat perjanjian perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan. Oleh terdakwa, Iwan Setiawan mengatakan apa yang diungkapkan penyidik ada kesamaan dan keterangannya sinkron.
“Tadi sudah sinkron antara penyidik dengan kami bahwa mengupayakan upaya damai. Hanya saja pelapor tidak mencabut laporannya padahal sebelumnya ada upaya akan mencabutnya di tanggal 9 Desember 2020,” ucap Iwan Setiawan.
Dirinya pun akan mempertanyakan soal postingannya di media sosial kepada ahli bahasa yang bakal hadir, jika suatu pernyataan dibubuhi tanda baca berupa tanda tanya saat dihilangkan apakah maknanya berubah atau tidak.
“Karena di Medsos yang saya posting ada tanda tanya, tapi dalam BAP saya membacanya tanda tanyanya hilang. Sarat KKN? Itu tanda tanyanya hilang,” paparnya.
“Setahu saya menghilangkan tanda tanya itu bisa merubah arti merubah makna. Sarat KKN tanpa tanda itu bersifat deklaratif bersifat tuduhan dan pernyataan, tapi kalau ada tanda tanya itu intonatif, itu bertanya maka saya butuh jawaban,” sambungnya.
Karena telah mendapatkan keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU, maka Majelis Hakim Fajar Nuriawan pun mengetuk palu mengakiri dan menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya JPU akan hadirkan saksi ahli pidana dan ahli bahasa linguistik.
Sumber : Relasi Media