Bea Cukai Nunukan Masih Dalami Kepemilikan 107 Dus Oli Tak Bertuan

  • Administrator
  • Selasa, 20 April 2021 10:10
  • 42 Lihat
  • Hukum

Ck.CitaKaltara.Com   20 April 2021

Hukum ,Nunukan

NUNUKAN – Bea Cukai Nunukan melakukan pendalaman kasus kepemilikan terhadap 107 dus barang selundupan berupa oli kendaraan bermotor ilegal yang diamankan, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko mengatakan penindakan ini dilakukan karena oli tersebut tidak memiliki izin.

Sesuai peraturan jika melakukan impor harus memiliki izin berupa Persetujuan Impor (PI) pelumas dari Kemendag dan rekomendasi NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) dari Kementerian ESDM, serta oli juga bukan sebagai kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Nunukan.

“Saat ini kami melakukan penelitian selama 5 hari siapa pemiliknya, apakah sebanyak 107 dus oli mesin ini ada pelanggaran pidana atau administrasi. Jika ada pidana akan kami naikkan, tapi jika tidak memenuhi unsur-unsurnya akan kita tetapkan sebagai pelanggaran administrasi,” kata Sigit Trihatmoko kepada Awak Media, Senin (19/4 /2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelumas atau oli kendaraan bermotor ilegal ini baru pertama kali masukan di Nunukan.

“Secara data kami, selam saya di Beacukai Nunukan, baru menemukan adanya oli yang masuk yang ditindak. Namun apakah ini sudah sekian kali, ini yang masih dalam tahap penelitian kami. apakah ini sudah berulang kali dilakukan atau tidak,” jelasnya.

Barang yang diamankan sebanyak 92 karton isi 4 liter dan 15 karton isi 0.5 liter di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik itu Nilai ekonominya sekitar Rp 100 juta.

Hingga saat ini, kepemilikan barang belum diketahui dan masih dalam pencarian. Sedangkan pemilik kapal adalah Tijah yang hanya mengantar barang dari Tawau ke Sebatik menggunakan kapal.

“Saat ini kami tengah mencari siapa pemilik barang, yang tak bertuan itu jika tidak ditemukan barang akan kami sita,” jelasnya

 

Sumber  : Relasi Media

Komentar

0 Komentar