Aksi Pertama Pelaku Pernah Loloskan Sabu 10 Kg dan Diupah Rp 100 Juta

  • Administrator
  • Kamis, 27 Mei 2021 13:36
  • 56 Lihat
  • Hukum

Ck.CitaKaltara.Com   27 Mei 2021

Hukum

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil mengungkap penyelundupan sabu dengan berat lebih 20 kg pada Jumat (21/5/2021) lalu. Ternyata kasus serupa sudah pernah dilakukan pelaku dan berhasil lolos.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Samudi mengatakan, sebelumnya pelaku pernah lolos melakukan penyelundupan narkotika serupa dan diupah sebanyak Rp 100 juta.

“Pada bulan April 2021 lalu, para pelaku berhasil meloloskan 10 Kg narkotika dan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta dan yang kedua kalinya berhasil digagalkan oleh tim pemberantas,” ujar Samudi, Rabu (26/5/2021).

Dijelaskan Samudi, Juragan Kapal berinisial BH mendapat perintah untuk membawa narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AD, yang kemudian AD mengatur pertemuan serah terima narkotika jenis sabu di perairan Pulau Keciak, Kabupaten Bulungan.

Kemudian narkotika jenis sabu diantarkan oleh seseorang menggunakan speedboat mesin besar 200 PK ke kapal milik BH (speedboat to ship). Selanjutnya narkotika jenis sabu disimpan oleh para ABK di dalam karung dan disembunyikan di dalam lambung kapal bagian depan atau di bawah palka, yang kemudian ditutup dengan kayu dan tali jangkar kapal.

Polisi Bongkar Peredaran Sabu-sabu Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat tim pemberantas melakukan penggeledahan, meskipun butuh waktu hingga berjam-jam, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” terang Samudi.

Saat ditemukan, barang bukti disimpan bersama alat-alat lainnya, seperti barang-barang ABK dan makanan. Sabu tersebut juga dibungkus dengan kemasan teh cina berwarna kuning bertuliskan GUANYINWANG berjumlah 19 bungkus.

“Tujuh tersangka saat ini sudah ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutupnya

 

Editor  : Admin

Komentar

0 Komentar