Bawa Sabu 12,5 Kg, Buruh Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Dibekuk Polisi

  • Administrator
  • Selasa, 31 Agustus 2021 21:54
  • 56 Lihat
  • Hukum

Ck.CitaKaltara.Com  31 Aguts 2021

Hukum

NUNUKAN – Peredaran sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), seperti tidak ada habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan mengamankan 12 bungkus sabu seberat 12,5 kilogram dari tangan tersangka Asmin alias Botak Bin Malbiadi Cole (21), sekira pukul 17.00 Wita, Ahad (29/8/2021) kemarin.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari Personel KSKP Tunon Taka Nunukan bahwa telah mengamankan barang bukti sebanyak 12  bungkus plastik ukuran besar warna transparan. Sabu tersebut dibungkus ke dalam plastik teh Cina merek Guanyingwang dan merek ZH 555 dengan sebanyak 10 bungkus plastik ukuran sedang sabu.

Dari informasi itu, Satreskoba melakukan penyelidikan untuk mencari terlapor yang merupakan seorang buruh TKBM Pelabuhan Tunon Taka.

“Sekitar pukul 21.38 Wita kami berhasil menemukan posisi persembunyian Asmin alias Botak Bin Malbiadi Cole  dan mengamankannya di rumah yang beralamat di Jalan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Lusgi, Selasa (31/8/2021).

Lanjutnya, dari keterangan Asmin, pelaku disuruh kakaknya yakni (AS) yang kini menjadi DPO untuk membawakan karung berisikan kotak Indomie sebagai tempat menyimpan sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terlapor berupa 1 buah handphone warna silver merk Iphone X, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Komentar

0 Komentar